Terakhir diperbarui: 16 Agustus 2025
1.1 Perjanjian Kemitraan Syarat dan Ketentuan ini mengatur kemitraan antara Platform DineFind dan Restoran Mitra (“Mitra”) untuk layanan pesan-antar makanan di Indonesia.
1.2 Dokumen yang Diperlukan:
Mitra berbentuk Badan Usaha wajib memiliki dan memelihara:
Mitra Perorangan:
PT. Aspirasi Solusi Tekno
BCA XXX.XXX.XXX
Kedua pihak berkomitmen mematuhi UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi:
Platform dapat menangguhkan akun Mitra jika:
Perjanjian ini tunduk pada hukum Indonesia dan jurisdiksi pengadilan Indonesia.
Platform dapat mengubah ketentuan ini dengan pemberitahuan minimal 14 hari sebelumnya. Penggunaan berkelanjutan dianggap sebagai persetujuan.
Kedua pihak tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan yang disebabkan keadaan kahar (bencana alam, pandemi, kebijakan pemerintah, dll).
Untuk pertanyaan atau keluhan terkait perjanjian ini, hubungi:
• Email: partner@dinefind.co.id
• Telepon: 021-XXXX-XXXX
• Alamat: Jakarta, Indonesia
Dengan mendaftar sebagai Mitra dan menggunakan layanan Platform, Mitra menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan dalam perjanjian ini.
Dokumen ini berlaku sejak: 16 Agustus 2024
Revisi terakhir: 16 Agustus 2025